Menstruasi Adalah? Ini Definisi Menurut Islam dan Hal yang Dilarang Saat Menstruasi
Menstruasi adalah kondisi wajar bagi perempuan yang organ reproduksinya sudah matang. Akan tetapi, bagi sebagian orang definisi tentang apa itu menstruasi masih menjadi pertanyaan yang kerap diajukan. Artikel ini akan mengulas definisi menstruasi menurut hukum Islam serta larangan saat menstruasi.
Islam telah mengatur banyak hal, termasuk perihal menstruasi pada perempuan. Definisi menstruasi di dalam Islam dalam pembahasan ini dibedakan menjadi dua, yakni menurut Mazhab Syafi’i serta menurut Mazhab Maliki. Penjelasan lengkap terkait definisi masing-masing mazhab dapat disimak pada pemaparan berikut:
Islam mengakui ada 4 mazhab yang sering digunakan sebagai acuan perihal hukum fikih di seluruh dunia. Namun, di Asia Tenggara termasuk pula di Indonesia, pemeluk Islam sebagian besar beracuan pada Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki.
Larangan berdasarkan hadits yang berbunyi: ‘"Kami dahulu juga mengalami haid (menstruasi), maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’” (HR. Muslim).
Artinya, perempuan yang tidak menjalankan puasa Ramadhan karena menstruasi harus menggantinya ketika sedang tidak menstruasi.
Demikian ulasan tentang menstruasi adalah apa menurut hukum fikih Islam dan larangan bagi perempuan yang mengalaminya.
Setiap mazhab mempunyai definisi yang terlihat berbeda, tetapi keduanya berpendapat bahwa menstruasi adalah fase normal. Larangan ibadah saat menstruasi menurut kedua mazhab juga sama. Wallahu'alam bissowab. Terimakasih sudah membaca di Bungaab.my.id.
Islam telah mengatur banyak hal, termasuk perihal menstruasi pada perempuan. Definisi menstruasi di dalam Islam dalam pembahasan ini dibedakan menjadi dua, yakni menurut Mazhab Syafi’i serta menurut Mazhab Maliki. Penjelasan lengkap terkait definisi masing-masing mazhab dapat disimak pada pemaparan berikut:
Definisi Menstruasi Menurut Hukum Fikih Islam
Menstruasi Adalah siklus alami pada wanita |
Islam mengakui ada 4 mazhab yang sering digunakan sebagai acuan perihal hukum fikih di seluruh dunia. Namun, di Asia Tenggara termasuk pula di Indonesia, pemeluk Islam sebagian besar beracuan pada Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki.
Baca juga: Hukum menyentuh dan membawa Al Qur'an bagi wanita haid dan nifas
Oleh karena itu, definisi menstruasi yang akan dipaparkan dalam ulasan ini juga mengacu pada ulama kedua mazhab tersebut agar relevan. Rincian definisi dari setiap mazhab yakni sebagai berikut:
Keluarnya darah juga bukan merupakan efek seusai melahirkan, sebab darah tersebut sudah berbeda jenis dan berbeda pula sebutannya. Masa paling sebentar seorang perempuan mengalami haid adalah 24 jam, sedangkan paling lama yakni 15 hari.
Darah menstruasi biasanya keluar sebulan sekali. Rentang waktu darah keluar paling sedikit ialah selama 1 hari 1 malam. Sedangkan lazimnya darah keluar selama 7 hari dan waktu terlama menstruasi adalah 15 hari.
Oleh karena itu, definisi menstruasi yang akan dipaparkan dalam ulasan ini juga mengacu pada ulama kedua mazhab tersebut agar relevan. Rincian definisi dari setiap mazhab yakni sebagai berikut:
1. Menstruasi Menurut Ulama Mazhab Syafi’i
Menstruasi adalah darah yang keluar dari bagian tubuh atau organ rahim seorang wanita serta darah tersebut bukanlah berasal dari penyakit. Artinya, darah menstruasi adalah darah akibat proses yang normal dan bukan merupakan gejala penyakit tertentu.Keluarnya darah juga bukan merupakan efek seusai melahirkan, sebab darah tersebut sudah berbeda jenis dan berbeda pula sebutannya. Masa paling sebentar seorang perempuan mengalami haid adalah 24 jam, sedangkan paling lama yakni 15 hari.
2. Menstruasi Menurut Ulama Mazhab Maliki
Menstruasi adalah darah yang keluar di waktu-waktu tertentu dari tubuh perempuan dengan sendirinya. Darah ini keluar ketika perempuan telah memasuki usia akil baligh, yakni dimulai sejak usia 9 tahun atau lebih.Darah menstruasi biasanya keluar sebulan sekali. Rentang waktu darah keluar paling sedikit ialah selama 1 hari 1 malam. Sedangkan lazimnya darah keluar selama 7 hari dan waktu terlama menstruasi adalah 15 hari.
Baca juga: Syarat-syarat diharamkan bagi wanita haid dan nifas membaca Al Qur'an
Setidaknya, ada dua ibadah utama yang dilarang dilakukan pada masa menstruasi. Larangan ibadah tersebut antara lain:
Sementara itu, Islam menghukumi menstruasi sebagai hadas besar. Oleh sebab itu, jika perempuan menstruasi menjalankan shalat justru akan berdosa, alih-alih mendapat pahala ibadah.
Hal yang Dilarang Saat Perempuan Menstruasi
Menstruasi adalah masa di mana perempuan dalam Islam dibebaskan dari kewajibannya melakukan ibadah tertentu. Maka, ada beberapa larangan terkait aktivitas ibadah bagi seorang perempuan yang sedang menstruasi.Setidaknya, ada dua ibadah utama yang dilarang dilakukan pada masa menstruasi. Larangan ibadah tersebut antara lain:
1. Larangan Menjalankan Shalat
Salat ialah satu dari sekian ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh penganut Islam. Namun, ketika perempuan sedang dalam masa menstruasi, mereka dilarang melakukan ibadah shalat. Hal ini karena syarat menjalankan shalat adalah terbebas dari hadas kecil dan hadas besar.Sementara itu, Islam menghukumi menstruasi sebagai hadas besar. Oleh sebab itu, jika perempuan menstruasi menjalankan shalat justru akan berdosa, alih-alih mendapat pahala ibadah.
2. Larangan Menjalankan Puasa
Di dalam Islam, terdapat puasa yang wajib dilakukan yaitu puasa Ramadhan. Akan tetapi, perempuan yang sedang menstruasi justru dilarang atau tidak boleh menjalankan puasa tersebut. Selain itu, perempuan yang dalam masa menstruasi juga dilarang menjalankan puasa sunah di hari-hari biasanya.Larangan berdasarkan hadits yang berbunyi: ‘"Kami dahulu juga mengalami haid (menstruasi), maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’” (HR. Muslim).
Artinya, perempuan yang tidak menjalankan puasa Ramadhan karena menstruasi harus menggantinya ketika sedang tidak menstruasi.
3. Melakukan Thawaf
Thawaf merupakan salah satu dari rukun ibdah Haji adan umroh. Bagi wanita yang sedang menalami masa menstruasi dan nifas diharamkan untuk melakukan ibadah thawaf. Hal ini dikarenakan orang yang melakukaan thawaf harus dalam keadaan suci. Berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:
الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله أحل فيه النطق
Artinya: "Thawaf kedudukannya seperti sholat, hanya saja Allah memperbolehkan berbicara di dalamnya". HR. At- Tirmizi.
Para ulama dalam hal ini pun telah sepakat bahwa wanita yang sedang menstruasi dan nifas diharamkan untuk melakukan ibaadah thawaf. Demikian pula para ulama sepakat bagi wanita yang sedang menstruasi dan nifas dibolehkan melakukan seluruh manasik haji kecuali thowaf dan dua raka'at sholat sunnah thawaf.
4. Berdiam diri di Masjid dan melintasnya
Bagi seorang wanita diharamkan baginya berdiam diri di masjid. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW:
إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب
Artinya: "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan junub". HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.
Dan dimakruhkan bagi wanita menstruasi menstruasi melintasi masjid. Akan tetapi jika darah tersebut keluar banyak dan dikahwatirkan akan mengotori masjid maka hukumnya menjadi haram.
Pun demikian pula bagi mereka hilir mudik di masjid, hal itu dikarenakan hilir mudik sama dengan berdiam diri di masjid. Hakum makruh juga berlaku bagi orang yang bernajis karena dikhawatirkan akan mengotori masjid. Namun jika wakin tidak mengotorinya, maka hukum nya makruh.
Perlu digaris bawahi juga bahwa, terdapat sebagian ulama yang berpendapat membolehkannya bagi wanita menstruasi dan nifas duduk di masjid untuk mengikuti majlis ilmu, seperti pengjian kitab. Denga syarat wanita tersebut tidak duduk pada tempat yang biasanya digunakan untuk sholat.
Ketika telah selesai pengajian atau majlis ilmu tersebut, bagi wanita menstruasi dan nifas harus segera keluar dari masjid dan tidak dibenarkan baginya untuk duduk santai atau berbincang-bincang di masjid ketika pengajian telah selesai.
Lebih lanjut bisa dibaca pada artikel berikut hal-hal yang dilarang bagi wanita yang sedang menstruasi atau menstruasi sudah kami urai secara lengkap pada artikel tersebut.
Demikian ulasan tentang menstruasi adalah apa menurut hukum fikih Islam dan larangan bagi perempuan yang mengalaminya.
Setiap mazhab mempunyai definisi yang terlihat berbeda, tetapi keduanya berpendapat bahwa menstruasi adalah fase normal. Larangan ibadah saat menstruasi menurut kedua mazhab juga sama. Wallahu'alam bissowab. Terimakasih sudah membaca di Bungaab.my.id.
Posting Komentar untuk "Menstruasi Adalah? Ini Definisi Menurut Islam dan Hal yang Dilarang Saat Menstruasi"