Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Melaksanakan Shalat Jum'at Bagi Wanita

Sebagaimana diketahui bahwa shalat jum'at di sebagian besar masjid dihadiri oleh hanya jama'ah laki-laki. Tapi dibeberapa masjid yang ada di Indonesia, shalat jum'at juga dihadiri oleh jama'ah dari perempuan. 

Pada saat shalat jum'at jama'ah wanita melakukan hal yang sama layaknya jama'ah laki-laki, mendengarkan khutbah juma'at hingga mengikuti prosesi shalat jum'at sampai selesai.

Hukum Melaksanakan Shalat Jum'at Bagi Wanita
Hukum shalat jumat bagi wanita. 
Ⓒ Unsplash.com
Sebagaimana yang kita fahami bahwa, shalat jum'at hukumnya fardu 'ain bagi seluruh muslim laki-laki yang mukallaf dan tidak dalam keadaan udzur. Lalu bagaimana dengan kaum wanita? Apakah hukum melaksanakan shalat jum'at bagi wanita? Bolehkah perempuan ikut shalat jumat? pakah Shalat Jumat bagi Wanita Menggantikan Shalat Dhuhur? Mana yang lebih utama bagi wanita, shalat jum'at atau shalat dhuhur?

Pertama yang perlu difahami bahwa, wanita tidak ada kewajiban untuk melaksanakan shalat jum'at. Walaupun wanita tersebut tidak berhalangan atau tidak dalam keadaan udzur apa pun.

Kedua, wanita diperbolehkan menghadiri shalat jum'at selama tetap berada dalam adab-adab syar'i.  Kemudian apa bila wanita tersebut telah melaksanakan shalat jum'at bersama imam di masjid maka sah baginya dan tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat dzuhur di hari jum'at tersebut. Walahu'alam

Untuk lebih lengkap dari penjelasan hukum melaksanakan shalat jumat bagi wanita, bisa dengan menyimak video berikut ini. Pastikan untuk menyimak hingga akhir, agar sahabat beriman tidak gagal faham. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Posting Komentar untuk "Hukum Melaksanakan Shalat Jum'at Bagi Wanita"